Melalui Perpres 104 tahun 2021, bahwa 20 persen Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Maka dari itu Desa Mengani mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp.118.189.144 untuk kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa.
Kegiatan penguatan pangan tingkat desa ini, bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, yang dimulai dari pemenuhan pangan dari wilayah yang paling terkecil, yaitu pedesaan; guna untuk mencukupi ketahanan pangan rumah tangga.
Adapun bantuan yang diberikan kepada para petani di Desa Mengani yaitu: benih jagung unggul 1kg, pupuk NPK 25kg, Dolomit 50kg, serta satu botol pupuk NPK cair.