Pada tanggal 27 September, Pemdes Mengani mengadakan pembinaan/penyuluhan perpajakan tingkat desa tahun 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid badan keuangan pendapatan aset daerah Kabupaten Bangli beserta staf, perbekel desa Mengani, PPL, BPD, Bendesa adat, PKK desa Mengani, serta warga masyarakat desa Mengani.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya membayar pajak sesuai dengan intruksi Bupati no.6 tahun 2022 yaitu warga harus wajib membayar pajak.
Dalam kesempatan tersebut Kabid pendapatan aset daerah memaparkan bahwa , pajak bumi dan bangunan akan dikembalikan kedesa sebesar 10%. Yang akan digunakan untuk membangun desa.
Ditambahkan juga bahwa warga yang tidak taat membayar pajak akan diberikan sanksi administrasi.
Selain itu pada bulan januari mendatang pemda mengeluarkan kebijakan yaitu akan diadakan pemutihan bunga dan denda pajak. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online ditempat pembayaran yang sudah di approved oleh pemerintah.