Menindak lanjuti rapat BPD pada tanggal 19 Desember 2024 tentang adanya air bersih dan TPS3R di desa Mengani, pada hari Jutmat 26 Desember 2024 diselenggarakan rapat khusus berkaitan dengan perdes tentang sumber air bersih desa dan TPS3R di desa Mengani.
Rapat tersebut dihadiri oleh I Ketut Armawan selaku perbekel mengani, perangkat desa, BPD, Bendesa adat, Truna-Truni, PKK, dan tokoh masyarakat desa lainnya.
Menurut perbekel Mengani, pembahasan perdes mengenai sumber air bersih serta TPS3R berkaitan tentang PAD yang akan diperoleh oleh desa, yang akan dikembalikan untuk pembangunan desa.
Dalam rapat tersebut dilahirkan peraturan desa Mengani nomer 1 tahun 2024 tentang" SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH (SPAM) BERSEKALA LOKAL DESA. Selain itu juga dibentuk tim pengelola air bersih skala lokal. Serta peningkatan managemen sistem pengelolaan sampah yang bernilai jual.